editpost Akhlaq dan Nasehat Sikap Muslim yang Tepat terhadap Perkara Duniawi by Muhammad Idris Lc. 5 Juli 2022 Optimal Hukum Membakar Bukhur Atau Dupa dalam Islam. Foto Pekerja menata dupa dengan aroma herbal untuk dikirim ke Malaysia dan Rusia di rumah produksi Dupalo, Malang, Jawa Timur, Rabu 26/1/2022. Pengusaha dupa setempat mengatakan sejak tiga pekan terakhir permintaan dupa aroma herbal meningkat hingga 20 persen. KAIRO-Bukhur atau dupa merupakan zat yang apabila dibakar akan memberikan bau harum yang menyenangkan siapapun yang menciumnya. Penggunaan bukhur cukup populer di negara-negara Timur Tengah, bahkan untuk banyak orang Indonesia. Namun, apa sebenarnya hukum membakar bukhur bagi seorang Muslim? apakah ini dilarang karena mirip dengan kemenyan yang digunakan dukun-dukun? Apakah ini juga sama dengan dupa yang biasa digunakan umat agama lain saat ritual mereka? Dilansir dari Elbalad, Ahad 30/1, Sekretaris Fatwa Dar Ifta Mesir, Dr Mahmoud Shalaby menekankan bahwa menggunakan dupa adalah hal yang baik dan tidak ada larangan untuk itu dalam Islam. Seorang pria Muslim bahkan diharuskan untuk berbau harum, apakah itu hari Jumat atau hari lainnya. Bukhur dianggap sebagai salah satu cara agar berbau harum. Dia juga menjelaskan terkait hukum membakar bukhur lalu membuka jendela rumah dan membakar bukhur di malam hari yang ternyata tidak ada larangan untuk itu. "Adapun membuka jendela pada saat itu adalah salah satu hal yang dibolehkan yang tidak memerlukan fatwa," katanya. "Ada beberapa hal yang tidak memerlukan kata halal atau haram, sehingga penggunaannya adalah hal yang wajar dan setiap saat diinginkan oleh seorang muslim," tambahnya. Menurutnya, tidak ada waktu khusus untuk penggunaan bukhur, seseorang bisa membakar bukhur pada siang, pagi atau malam. Penggunaannya semata untuk memberikan kesan harum yang menyenangkan hati, baik bagi diri sendiri atau juga tetangga hingga tamu di rumahnya. Nabi Muhammad SAW merupakan pribadi yang menyukai wewangian. Dalam suatu hadist, malaikat disebut menyukai rumah yang harum dan membenci rumah yang berbau busuk. Adapun terkait membakar bukhur dengan tujuan mengusir setan atau sejenisnya, Syekh Shalaby menyebut hal ini tidak ada dalam dalil-dalil Islam sehingga diimbau untuk menjauhinya. Meskipun saat membakar bukhur membaca ayat-ayat ruqyah, perbuatan ini dikatakannya mirip dengan para dukun jika menanggap bukhur dapat mengusir setan. "Tetapi jika dupa dibacakan di atasnya ruqyah yang sah, maka manfaatnya adalah karena ruqyahnya dan bukan karena dupanya," katanya. BACA JUGA Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Klik di Sini Search Dunia Malam Di Bali. Paus Fransiskus memimpin Misa Malam Natal di Basilika Santo Petrus di Vatikan, di hadapan jemaat yang berkurang drastis Seperti banyaknya pengikutnya di dunia maya maupun media sosial, hall tempatnya tampil pun penuh dan cukup riuh Total keseluruhan kasus Covid-18 di Bone 1 Sebagai tempat liburan yang banyak dikunjungi turis mancanegara, Bali juga tidak lepas PAMMANA - Masyarakat yang tengah salat tarawih dikejutkan dengan adanya kebakaran di Kelurahan Cina, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Kamis 7/4/2022 malam. Diketahui, rumah panggung terbakar adalah milik perempuan Syahri Alam di Lingkungan Maroanging. Kebakaran itu dibenarkan oleh personel Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Wajo, Kustang Firman. "Kejadiannya sekitar jam setengah sembilan lewat tadi malam, rumah panggung terbakar," katanya. Menurut Firman, kebakaran tersebut dipicu oleh aktivitas pemilik rumah yang membakar dupa tepat di bawah tangga. "Informasinya, pemilik rumah bakar dupa di bawah tangga, biasanya memang seperti itu kalau malam Jumat," katanya. Alhasil, api membesar dan menjalar ke bagian depan rumah. Bahkan, kepanikan sempat terjadi mengingat rumah yang terbakar juga dekat dengan sejumlah rumah lainnya. Namun, sebelum api semakin membesar, petugas Damkar dan Penyelamatan tiba di TKP dan langsung melakukan pemadaman api. Butuh 5 armada Damkar untuk memadamkan api. Firman menambahkan, tak ada korban jiwa dan kerugian materi ditaksir puluhan juta rupiah dalam peristiwa tersebut. "Korban jiwa nihil," katanya. Sebelumnya, kebakaran juga terjadi di Kelurahan Sompe, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo pada Kamis 24/3/2022 lalu. Satu unit rumah panggung dan satu bangunan sarang burung walet milik Ambo Upe 56 terbakar, diduga akibat korsleting. ZMUye0. 392 91 364 235 430 147 122 194 365

bakar dupa malam jumat