kepala Desa/Lurah ditempat tujuan atas nama Kadisdukcapil menerbitkan menandatangani surat keterangan pindah datang formulir F.1-28; pemohon mengurus penerbitan KK baru ke Disdukcapil dengan membawa formulir F.1-28 yang telah ditandatangani Kepala Desa/Lurah; membawa Asli KK lama; membawa dokumen pendukung apabila elemen data kurang valid.
Untuk Pindah dan Datang Antar Kecamatan Dalam Kabupaten : Pemohon membawa permohonan Surat Pindah dari Desa yang sudah ditandatangani oleh Kuwu atau Juru Tulis; Membawa KTP Elektronik Asli bagi yang Pindah Keluar; Membawa Kartu Keluarga Asli bagi yang pindah keluar Untuk Pindah dan Datang Antar Kabupaten / Kota :

1. Surat pindah yang asli 2. Surat Pernyataan Batal Pindah 3. Langsung ke loket F tanpa SMS pukul 2 siang Perpanjangan Surat Pindah Keluar yang Expired: 1. Surat pindah yang asli 2. Formulir pindah keluar yang dicap dan tanda tangan kelurahan dan kecamatan 3. Langsung ke loket F tanpa SMS pukul 2 siang Alur Pelayanan Surat Pindah Domisili Kota

F-1.27 - FORMULIR PERMOHONAN PINDAH DATANG WNI (Antar Desa Kelurahan Dalam Satu Kecamatan).xlsx Karmini 03 F-1.34 - FORMULIR PERMOHONAN PINDAH WNI ANTAR KABUPATEN - Abdul Wahid.pdf

9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan; 2. Persyaratan Pelayanan • Surat Pengantar Desa • Surat Keterangan/ Pengantar pindah dari Desa • Formulir Permohonan Pindah WNI dari Desa • Kartu Keluarga • KTP yang bersangkutan ( kalau sudah punya KTP
Blangko F1.31 Masuk antar Kecamatan (berdasarkan Blangko F1.30 yang dibawakan masyarakat Pendatang, F1.31 di isi dan dibawa ke Disdukcapil ) Blangko F1.38 Masuk antar kota/ kabupaten/propinsi (berdasarkan surat pindah yang dibawakan masyarakat Pendatang, F1.38 di isi dan dibawa ke Disdukcapil ) LjJDIxc. 426 315 431 359 231 419 464 179 51

formulir surat pindah antar kecamatan