Tanda tangan berkas oleh pimpinan (Kepala Desa/Pejabat Berwenang) : 4 menit Pembubuhan Cap/Stempel dilanjutkan penyampaian berkas disertai penjelasan secukupnya : 2 menit Total waktu yang dibutuhkan : 15 menit
Surat Keterangan Kehilangan adalah surat yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, seperti Kepala Desa, untuk menyatakan bahwa seseorang bernama [nama] adalah warga [Sebutan_Desa] [nama_des] dan telah melapor kehilangan [form_barang].Selanjutnya, datang ke ketua RT/RW setempat untuk membuat surat pengantar. Kemudian, pergi ke kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang telah dibuat sebelumnya (Surat Keterangan Kehilangan E-KTP dari kepolisian, surat pengantar dari RT/RW, Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar dan fotokopi KTP yang hilang jika ada).Download Surat Pengantar PIP 2018 Tahap 1 Resmi dari Kemdikbud. By IJ.COM On Thursday, April 19, 2018. Merujuk pada Surat Keputusan (SK) Tahap I Nomor : 2991/D4 /KU/2018: Direktorat Pembinaan SMA Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bekerjasama dengan BNI sebagai bank penyalur PIP 2018, telah menyalurkan dana PIP 2018 untuk SK